Lapas Permisan Dukung Penuh Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar

    Lapas Permisan Dukung Penuh Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar
    Lapas Permisan Dukung Penuh Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar

    CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan mengikuti virtual zoom meeting sosialisasi dan penguatan pengawasan dalam rangka membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, selasa (30/08/2022).

    Dalam kegiatan ini membahas tentang adanya pungli yang masih terjadi di Instansi Pemerintahan  dan sosialisasi pembentukan Satgas Saber Pungli yang terdapat di pusat maupun daerah. Masyarakat pun kini dapat langsung melaporkan terjadinya dugaan pungutan liar lewat masing-masing Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) yang terdapat di tiap Kabupaten, Provinsi, Kementerian/Lembaga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Pusat.

    Sekretaris Satgas Tim Saber Pungli Pusat disambut langsung oleh Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo, beserta jajaran. Dalam kunjungan ini, hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.

    Kabadiklat dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Sekretaris Satgas Tim Saber Pungli Pusat dan rombongan tentu merupakan kebahagiaan dan kebanggan bagi kami dan jajaran dapat dikunjungi oleh Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, mengingat Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah saat ini sedang berproses menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

    "Saya melihat pelayanan kepada stakeholder sudah  sudah cukup baik walaupun jumlah SDM nya 18 orang itu cukup bagus dan sangat berkualitas serta ide Inovasi kreatifitasnya cukup menarik, " tutur Irjen (Pol) Dr. Agung Makbul.

    Kegiatan ini juga Dalam rangka optimalisasi upaya pengendalian dan pencegahan pungutan liar, gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016,  tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 58 tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

    Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah guna mendukung pemberantasan pungutan liar di lingkungan pemerintahan.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap kemenkumham jateng bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Karanganyar Nusakambangan Terima WBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami