CILACAP - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan registrasi terhadap 3 klien pemasyarakatan yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah dalam rangka penanggulangan covid-19 dan 1 orang klien Pembebasan Bersyarat, Klien tersebut berasal dari Lapas Kelas IIB Cilacap, Jum'at (26/08/2022).
Registrasi klien merupakan kegiatan pendataan dan pelaporan klien yang menjalankan program integrasi dan asimilasi. Dalam kegiatannya, petugas registrasi melakukan verifikasi berkas dan penginputan data ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Setelah proses input data selesai, petugas registrasi menyerahkan kepada pembimbing kemasyarakatan (PK) guna dilakukan pembimbingan. PK Bapas NK menyampaikan mengenai hak dan kewajiban Klien selama menjalani program asimilasi di rumah.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Ketika sudah berada di rumah, jangan mengulangi tindak pidana. Wajib lapor diri setiap bulan secara tertib, serta harus mematuhi protokol kesehatan", ujar Jatmiko selaku pembimbing kemasyarakatan.
Pemberian program hak integrasi dan Asimilasi di rumah bagi Klien Pemasyarakatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang semula hanya berlaku sampai 30 Juni 2022 diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Meskipun klien pemasyarakatan yang mendapatkan program Asimilasi di rumah dan Pembebasan Bersyarat telah dapat kembali ke rumah dan keluarga, namun tetap ada kewajiban yang harus dilaksanakan, dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
(N.Son/***)