Kotak Layanan Pengaduan Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan 

    Kotak Layanan Pengaduan Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan 
    Kotak Layanan Pengaduan Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan 

    Cilacap, Sabtu 28 Agustus 2022, Oleh: David Fu'ani Seorang Petugas Lapas Pasir Putih Pulau Nusakambangan, Judul: Kotak Layanan Pengaduan Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan 

    CILACAP - Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/ atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.

    Tujuan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan saran terkait layanan kunjungan dan layanan penghuni dapat menyampaikan melalui kotak pengaduan dan saran sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme petugas Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.

    Keluhan dan saran meliputi : Praktek pungutan dalam layanan kunjungan dan layanan penghuni, kualitas layanan yang rendah, tidak transparan  dan vonis, PB, CB, CMB dan Asimilasi.

    Adapun mekanisme layanan pengaduan adalah
    1. Masyarakat menyampaikan keluhan dan saran melalui kotak pengaduan maupun secara langsung diruang layanan informasi serta dapat melalui WA Pengaduan.
    2. Kotak pengaduan disediakan di depan ruang pintu masuk yang terjangkau oleh masyarakat dan penghuni lapas.
    3. Kotak pengaduan dibuka pada mingu pertama dan ketiga setip bulan.
    4. Kotak pengaduan dibuka langsung Kalapas dan atau pejabat yang ditunjuk.
    5. Hasil pengaduan dibawa dalam forum siding TPP setiap bulan.
    6. Dalam siding TPP akan dicarikan solusi dan tindak lanjut
    7. Tindak lanjut dari hasil siding TPP dipublikasikan dipapan informasi.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap kotak pengaduan lapas pasir putih nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Karanganyar...

    Artikel Berikutnya

    Narapidana Terorisme, Pembawa Baki Sang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Ikuti Kami