Limpah Klien, Bapas Kelas II Nusakambangan Koordinasi Dengan Bapas Kelas I Surabaya

    Limpah Klien, Bapas Kelas II Nusakambangan Koordinasi Dengan Bapas Kelas I Surabaya
    Limpah Klien, Bapas Kelas II Nusakambangan Koordinasi dengan Bapas Kelas I Surabaya

    CILACAP - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan merupakan bapas yang memiliki wilayah kerja di pulau Nusakambangan dan kabupaten Cilacap sehingga para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di wilayah tersebut.

    Salah satu tugas yang dilakukan oleh PK yaitu melakukan registrasi serta pembimbingan klien, baik itu yang menjadi klien Bapas Nusakambangan maupun limpah menuju bapas daerah lain.

    Klien pada hari ini (31/05/2022) yang datang di Bapas Nusakambangan kali ini adalah "Sulisya", dimana sebelumnya merupakan klien yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan namun karena domisili klien di kabupaten Surabaya sehingga dilimpahkan kepada Bapas Kelas I Surabaya.

    Klien dihukum selama 7 tahun pidana penjara karena kasus narkotika dan mendapatkan program integrasi dan dapat bertemu dengan keluarganya kembali. Saat berada di ruangan registrasi Bapas Nusakambangan, klien bercerita bahwa pada bulan November tahun 2016 klien ditangkap oleh polisi Surabaya karena menggunakan sekaligus menjadi pengedar narkoba dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2017 dengan hukuman pidana penjara selama 07 tahun, denda sebesar Rp 1000.000.000 dan kurungan selama 03 bulan.

    Klien bercerita kepada PK bahwa dirinya merasa menyesal telah melakukan tindak pidana tersebut yang mengakibatkan pisahnya klien dengan keluarganya dan berjanjui untuk tidak akan mengulangi tindak pidana itu lagi.

    Diakhir kegiatan, petugas registrasi sekaligus CPK selamat kepada klien sudah kembali ke masyarakat sebagai klien pemasyarakatan serta memberikan nasehat agar klien segera melapor kepada Bapas Kelas I Surabaya untuk melakukan registrasi ulang agar menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Penguatan Mental dan Fisik bagi Petugas...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Pasir Putih ikuti RAKERNIS Pemasyarakatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Ikuti Kami