CILACAP - PK Bapas Nusakambangan Lakukan Registrasi Klien Limpah ke Bapas Jakarta Timur Utara. Klien pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam naungan Balai Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan bertugas untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan sesuai dengan tempat penjamin yang tertera di dalam SK klien tersebut, Jumat (12/08/2022), sekitar pukul 09.00 wib.
Seorang petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan bersama dengan seorang calon klien pemasyarakatan untuk melakukan registrasi limpah agar menjadi klien. Klien dilakukan limpah karena penjaminnya berada di beda kota, yaitu di kota Jakarta, Untuk karena itu, dibutuhkan registrasi limpah dan surat pengantar yang ditujukan kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara. Setelah diberikan amplop dari petugas lapas yang berisi SK, surat lepas, dan surat pengantar.
Setelah dilakukan pengecekan surat dan berkas, calon klien akan dilakukan pencocokan data sesuai dengan berkas yang diberikan. pada hari itu klien yang dilakukan registrasi bernama Ruso yang berumur 38 tahun. Ruso ditahan karena melakukan tindak pidana narkotika dengan pasal 114 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 dan dijatuhi hukuman selama 12 tahun. Saat ini Ruso sudah menjalani pidana kurang lebih 8 tahun dan telah dinyatakan layak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Selanjutnya Ruso diarahkan untuk masuk ke dalam ruang registrasi untuk melakukan perekaman dan pencatatan data sesuai dengan keterangan klien dan berkas.
Pembimbing Kemasyarakatan yang saat itu sedang bertugas di dalam ruang registrasi adalah bapak Abdul Manan dan ibu Sri Dewi Sari Malau. Kedua PK yang bertugas melakukan tanya jawab dengan Ruso sehingga data yang diinput ke dalam drive untuk menyimpan data yang telah diverifikasi. Setelah selesai registrasi, klien menunggu di area resepsionis sementara PK membuatkan surat pengantar untuk Bapas yang menjadi tujuan calon klien.
PK dan klien bertemu di area resepsionis untuk menyerahkan surat pengantar sembari memberikan sepatah dua patah kata.
"Setelah sesampainya di Jakarta, bapak Ruso langsung menuju ke Bapas Jakarta Timur-Utara agar dapat diregistrasi dan menjadi klien secara resmi, " jelas Abdul Manan.
Klien dan petugas Lapas Kelas IIA Permisan berpamitan dan menuju tujuan berikutnya untuk menyelesaikan apa yang perlu diselesaikan untuk klien.
(N.Son/***)