Lapas Permisan Gandeng Kejaksaan Agung Untuk Upaya Hukum Warga Binaan

    Lapas Permisan Gandeng Kejaksaan Agung Untuk Upaya Hukum Warga Binaan
    Lapas Permisan Sambut Kejaksaan Agung RI Untuk Pengecekan Upaya Hukum

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng menerima kunjungan dari Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN), Selasa(27/09/2022).

    Kunjungan ini dalam rangka untuk melakukan pengecekan kembali Upaya Hukum secara maksimal terhadap salah satu warga binaan Lapas Permisan.

    Rombongan dari Direktorat TPTLN terdiri dari lima orang. Rombongan Direktorat TPTLN tersebut ditugaskan untuk memfasilitasi penyampaian Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh salah satu warga binaan Lapas Permisan terkait sikap apakah akan melakukan atau tidak melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atau Grasi.

    Bertempat di Ruang Binadik Lapas Permisan, rombongan disambut secara langsung oleh Andriyas selaku Kasi Binadik beserta seluruh jajarannya. Kegiatan penyampaian surat pernyataan ini berjalan dengan aman dan tertib.

    Darmo Wijoyo, selaku Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat TPTLN Kejagung RI menyatakan rasa terimakasihnya atas bantuan dan waktu yang telah diupayakan oleh Lapas Permisan untuk pengecekan upaya hukum bagi salah satu warga binaan Lapas Permisan. "Kedepannya semoga upaya hukum tersebut dapat berjalan dengan lancar dan berhasil", ungkap Darmo.    /yoantanamal

    upaya hukum lapas jaksa kejaksaan tinggi
    yoan tanamal

    yoan tanamal

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0703/Cilacap Gelar Rakor Persiapan...

    Artikel Berikutnya

    Litmas Lanjutan Pembimbing Kemasyarakatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami