Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dalam rangkaian penyelenggaraan proses pemasyarakatan bagi klien pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif mulai dari penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (litmas), hingga melakukan pembimbingan dan pengawasan, Senin(26/99/2022).
Kegiatan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk membantu mengatasi permasalahan yang dihadapinya.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan kegiatan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan bertujuan untuk memastikan apakah program yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, termasuk melakukan pencegahan sekaligus memperbaiki penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan kegiatan program.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan kegiatan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan inisial ‘S’ dalam perkara perlindungan anak di Kelurahan Penggalang, Kecamatan Adipala.
Dalam kegiatan tersebut PK bertemu dengan klien dan keluarganya membicarakan tentang kegiatan kesehariaan dan rencana-rencana kedepan klien. Klien saat ini bersosialisasi seperti biasa dengan lingkungan sekitar dan sudah bekerja sebagai tukang bangunan di proyek pembangunan rumah didaerah Kecamata Kroya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menyambut baik atas kegiatan klien yang positif.
“program pembimbingan dan pengawasan bisa membantu dalam bersosialisasi di masyarakat dan memotivasi saya untuk menjadi lebih bertanggung jawab”, ujar ‘S’ klien Bapas Nusakambangan, dalam kunjungan pembimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. /yoantanamal