Cilacap – Pemerintah Desa diharuskan untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga nantinya penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian diungkapkan Bupati Cilacap Tatto S. Pamuji dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Antar Waktu Masa Jabatan 2019 – 2025 Desa Muktisari Kecamatan Gandrungmangu dan Desa Grugu Kecamatan Kawunganten di Pendopo Wijaya Kusuma Cakti, Kamis (31/3/2022).
Adapun Kepala Desa Antar Waktu yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Salimun yang menjadi Kepala Desa Muktisari dan Amirrudin yang menjadi Kepala Desa Grugu.
Baca juga:
Jelang Tahun Baru, Forkopimda Rakor Terbatas
|
Bupati berpesan agar dalam membangun sinergitas kerja, prinsip-prinsip kerja yaitu lapor ke atas, koordinasi ke samping dan instruksi ke bawah harus dijalankan. Kepala Desa harus mampu menjaga dan membangun semangat kebersamaan dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk dengan Badan Pemusyawarahan Desa (BPD).
“Saya minta Saudara Kepala Desa untuk fokus bekerja sebagai Kepala Desa yang baik, yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan baik. Lakukan setiap tugas dengan penuh pengabdian, penuh motivasi, penuh dedikasi dan loyalitas serta tanggung jawab yang tinggi, ” tegasnya.
Ia kemudian mengingatkan bahwa terpilihnya Kepala Desa Antar Waktu ini bukanlah kemenangan pribadi atau golongan, tetapi harus dimaknai sebagai kemenangan bersama. Sehingga Kepala Desa terpilih harus mampu merangkul dan mengayomi seluruh masyarakat.
“Gerakkan seluruh komponen masyarakat untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki. Sehingga dapat berperan menjadi penggerak perekonomian masyarakat desa, ” ujarnya.
Dengan demikian menurutnya visi “Cilacap Semakin Sejahtera Secara Merata, Bangga Mbangun Desa” yang menitikberatkan pada empat pilar pembangunan yaitu pilar Pendidikan, Kesehatan, ekonomi dan lingkungan sosial budaya dapat segera terwujud. (*)